KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Umbulharjo Tahun 2019 dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Umbulharjo Tahun 2019 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut diatas Rencana Kerja (RENJA) sementara ini disusun dengan masih mengacu pada Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Umbulharjo Tahun 2017 – 2022.

Demikian Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Umbulharjo ini dapat kami susun sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Kecamatan Umbulharjo Tahun 2019.

Yogyakarta, Maret 2019

CAMAT UMBULHARJO

Drs. RUMPIS TRIMINTARTA

NIP. 196405011986021005

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah, merupakan dokumen perencanaan kerja sebuah Perangkat Daerah dalam satu tahun anggaran berjalan. Rencana kerja disusun berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsi suatu Perangkat Daerah, dan berpedoman pada Rencana Stategis, RPJMD dan RPJPD.

Renja Perangkat Daerah Kecamatan Umbulharjo Tahun 2020 disusun berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJPMD Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017 – 2022. Dengan adanya acuan diatas, rencana kerja yang disusun diharapkan dapat sistematis dan berkelanjutan dalam mencapai sasaran. Pada akhirnya Renja di harapkan dapat menjadi acuan untuk menyusun anggaran kinerja yang tertuang dalam APBD Kota Yogyakarta Tahun 2020.

1.2. Landasan Hukum

Landasan perundang-undangan yang dipergunakan dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Umbulharjo Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

a. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor RENCANA KERJA TAHUNAN KECAMATAN UMBULHARJO Page 3 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

e. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);

f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentangTata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RancanganPeraturan Daerah tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah danRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, serta Tata Cara PerubahanRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah danRencanaKerjaPemerintah Daerah

g. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah;

h. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

i. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta;

j. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022; RENCANA KERJA TAHUNAN KECAMATAN UMBULHARJO 

k. Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta;

l. Perwal No 58 Tahun 2018 ttg Standar Harga Barang dan Konstruksi Pada Pemerintah Kota Yogyakarta;

m. Perwal No 59 Tahun 2018 ttg Standar Harga Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta;

n. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah;

o. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah;

p. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah;

1.3. Maksud dan Tujuan

Maksud Penyusunan Renja Perangkat Daerah Kecamatan Umbuharjo Tahun 2020 adalah memberikan pedoman kepada pelaksana kegiatan, masyarakat dan swasta untuk mewujudkan tujuan pembangunan Kota Yogyakarta tahun 2020 yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kecamatan Umbulharjo. Adapun tujuan penyusunan Renja Perangkat Daerah Kecamatan Umbulharjo Tahun 2020 ini adalah:

a. Memberikan Penjabaran Sasaran Perangkat Daerah Tahun 2020 ke dalam program yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam kegiatan dan output tahun 2020;

b. Menyediakan pedoman bagi pelaksana kegiatan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran sehingga terjadi keselarasan antara pencapaian kegiatan dengan pencapaian program dan sasaran perangkat daerah ; RENCANA KERJA TAHUNAN KECAMATAN UMBULHARJO Page 5 Menyediakan instrument sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian sampai dengan evaluasi

1.4. Sistematika Penulisan

Penyusunan Renja Perangkat Daerah Kecamatan Umbulharjo Tahun 2020 dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

1.2. Landasan Hukum

1.3. Maksud dan Tujuan

1.4. Sistematika Penulisan

BAB II. HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU

2. 1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah

2. 2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

2. 3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah

2. 4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD

2. 5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

BAB III. TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH

3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional

3.2. Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah

3.3. Program dan Kegiatan

BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH

BAB V PENUTUP

 

BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU

2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah.

2.1.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Umbulharjo tahun 2018 Evaluasi Indikator Kinerja Utama (IKU)

Akuntabilitas Kinerja mempunyai makna sebagai perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan pada Rencana Stratejik (RENSTRA) Instansi. Untuk mengukur keberhasilan tujuan dan sasaran strategis organisasi, secara umum Kecamatan memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU).

Indikator Kinerja Utama atau Sasaran Strategis Kecamatan Umbulharjo adalah: Tingkat Perkembangan Pembangunan Kecamatan Umbulharjo Meningkat

Indikator Sasaran Kecamatan Umbulharjo Tahun 2018 adalah : Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kecamatan Umbulharjo dengan Target Sasaran Kecamatan Umbulharjo adalah : 372

Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja merupakan langkah lanjut setelah perhitungan pengukuran kinerja kegiatan dan pengukuran pencapaian sasaran, yang tujuannya untuk mengetahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang ditemukan.

Disamping itu evaluasi kinerja merupakan kegiatan untuk mengetahui atau melihat keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan RENCANA KERJA TAHUNAN KECAMATAN UMBULHARJO Page 7 tugas pokok dan fungsinya yang dijabarkan secara operasional kedalam bentuk kegiatan-kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam kerangka perencanaan stratejik. Dengan melakukan evaluasi kinerja diharapkan pada tahun mendatang dapat meningkatkan produktivitas, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Dengan kata lain evaluasi kinerja merupakan cara untuk mengetahui seberapa jauh korelasi antara perencanaan dan hasil yang telah dicapai dari pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Berikut ini adalah hasil capaian kinerja dari dua Indikator tersebut diatas pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

DATA PERBANDINGAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN UMBULHARJO TAHUN 2017-2022

 

Sasaran OPD

Target

Realisasi

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2017

2018

Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kecamatan Umbulharjo

 

 

350

 

 

372

 

 

379,5

 

 

380

 

 

381

 

 

381,5

 

 

372

 

 

379,57

 Data dihimpun dari LAKIP Tahun 2018

Tabel di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan dan penetapan program serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama tahun 2018, telah diarahkan untuk mencapai sasaran tersebut. Persentase capaian yang diperoleh dari masing-masing kinerja yang dievaluasi dapat dikatakan sangat berhasil, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Meskipun pencapaian kinerja dikategorikan sangat berhasil, namun masih ada beberapa faktor yang mempengaruhi atau menghambat proses pencapaian kinerja tersebut, antara lain :

1. Formasi Analisis Jabatan ( ANJAB ) yang belum terpenuhi

2. Keterbatasan Formasi pegawai menyebabkan penumpukan pekerjaan (rangkap pekerjaan) RENCANA KERJA TAHUNAN KECAMATAN UMBULHARJO

3. Kecamatan dan kelurahan merupakan wilayah yang menjadi obyek pelaksanaan program dan atau kegiatan dari SKPD lain, yang secara langsung melibatkan tenaga dari kecamatan/kelurahan.

4. Partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang fluktuatif, dalam arti naik turun, sehingga perlu selalu melakukan pendekatan dengan cara yang pas melalui koordinasi, kerjasama dan fasilitasi di wilayah.

Analisis terhadap kegiatan dalam laporan ini tidak dilakukan, dengan asumsi bahwa analisis terhadap capaian kinerja sasaran telah mencakup juga analisis kinerja kegiatan. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja di atas, analisis pencapaian kinerja untuk masing-masing sasaran adalah sebagai berikut:

Program Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran

1. Kegiatan Penyediaan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi terealisir sebesar Rp. 136.456.198 atau 91,29% dari target. Bahwa 1 (satu) sub kegiatan yaitu penyediaan makan minum tamu, realisasi hanya tercapai 46,43%, dan memang menyesuaikan dengan kebutuhan tamu yang akan berkunjung

2. Kegiatan Penyediaan Jasa, Peralatan dan Perlengkapan Kantor terealisir sebesar 962.229.897,89 atau 94,56% dari target. Bahwa target kebutuhan sudah dapat terpenuhi 100%, sehingga terdapat sisa belanja dari penyesuaian harga pasar

Program Peningkatan Sarana Dan Aparatur

1. Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung/Bangunan Kantor terealisir sebesar 208.145.000,00 atau 96,68% dari target. Bahwa pemeliharaan terhadap beberapa aset ditiadakan karena penghapusan barang aset.

2. Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional terealisir sebesar 70.282.466,00 atau 79,81 % dari target. Bahwa kebutuhan pemeliharaan kendaraan tergantung pada kerusakan, dan ternyata masih bisa ditolerir.

 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja

1. Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan, Pengendalian dan Laporan Capaian Kinerja SKPD terealisir sebesar 5.350.970,00 atau 71,98% dari target. Bahwa dengan adanya aplikasi/SIM yang mendukung kecepatan kiberja/pelaporan. Sehingga dapat menekan kebuthan koordinasi.

Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Umbulharjo

1. Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Umbulharjo terealisir sebesar 545.830.000,00 atau 91,85 % dari target. Bahwa output kegiatan tercapai 100%, Berkurangnya volume koordinasi karena adanya sitem/aplikasi pendukung sehingga data dapat dengan mudah diperoleh.

2. Kegiatan Penyelenggaraan Pelayanan, Informasi, dan Pengaduan Masyarakat Kecamatan Umbulharjo terealisir sebesar 152.142.118,00 atau 98,74 % dari target. Bahwa pelayanan di kecamatan menyesuaikan perda yang berlaku. Pada Tahun 2018 jenis pelayanan berkurang di kecamatan, dan belanja cetak formulir juga berkurang.

3. Kegiatan Pembinaan Sosial dan Budaya Masyarakat Kecamatan Umbulharjo terealisir sebesar Rp. 455.231.940,00 atau 85,28 % dari target. Bahwa ada beberapa kegiatan yang duplikasi anggaran dengan kelurahan. Sehingga pelaksanaannya dipandang lebih perlu pada tingkat kelurahan saja (KESI, JBM). Ada 3 kegiatan yang tidak dilaksanakan karena ketidaksiapan PPTK mengkondisikan dengan masyarakat di wilayah yaitu kegiatan Ketahanan Pangan, Gerakan Sapaan Anak Kost dan Pembinaan UKS

4. Kegiatan Pembinaan Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Kelurahan Giwangan terealisir sebesar 221.088.760,00 atau 99,59% dari target. Bahwa output tercapai 100%

5. Kegiatan Pembinaan Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Kelurahan Sorosutan terealisir sebesar 338.990.000,00 atau 92,30% RENCANA KERJA TAHUNAN KECAMATAN UMBULHARJO Page 10 dari target. Bahwa ada perubahan volume kegiatan yang tidak sempat diajukan perubahan, yaitu Kegiatan Panen Raya, karena kesulitan lokus panen.

6. Kegiatan Pembinaan Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Kelurahan Pandeyan terealisir sebesar 207.392.000,00 atau 99,71 % dari target. Bahwa output tercapai 100%

7. Kegiatan Pembinaan Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Kelurahan Warungboto terealisir sebesar 181.409.000,00 atau 95,57 % dari target. Bahwa koordinasi dapat dilakukan melalu media sosial, sehingga volume koordinasi tatap muka menjadi berkurang.

8. Kegiatan Pembinaan Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Kelurahan Tahunan terealisir sebesar 210.381.000,00 atau 95,74 % dari target. Bahwa Kegiatan JBM di Kelurahan Tahunan belum terkonsep secara baik, sehingga penyerapan anggaran masih tidak maksimal

9. Kegiatan Pembinaan Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Kelurahan Muja Muju terealisir sebesar 250.917.000,00 atau 98,98 % dari target. Bahwa ada kegiatan yang mengurangi volume, dan tidak sempat dihapus pada anggaran perubahan.

10. Kegiatan Pembinaan Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Kelurahan Semaki terealisir sebesar Rp. 154.700.180,00 atau 90,99 % dari target. Bahwa kegiatan JBM juga masih belum ditangkap maksimal oleh beberapa RW. Sehingga penyerapan anggaran tidak maksimal

11. Kegiatan Penyelenggaraan Pembangunan Wilayah dan Pembinaan Perekonomian Masyarakat Kecamatan Umbulharjo terealisir sebesar Rp. 1.555.231.227,00 atau 85,87 % dari target. Bahwa sisa belanja baik barang jasa dan lelang yang tidak dapat dilanjutkan karena keterbatasan waktu.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam ( Tabel 2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja OPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra OPD terlampir).

2.2. Analisis Kinerja Pelayanan OPD

 OPD Kecamatan Umbulharjo belum memiliki tolok ukur SPM dan indikator kinerja (IKK) yang akan diuji, maka penentuan tolok ukur kinerja dan indikator pelayanan dilakukan dengan menggunakan IKM yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Sedangkan standar pelayanan menggunakan peraturan-peraturan yang mengatur secara teknis pelayanan seperti; kependudukan, perijinan, legalisasi, dan lain-lain.

Selengkapnya lihat Tabel 2.2 Analisis Kinerja Pelayanan OPD terlampir.

2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah

Berdasar Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta, Kecamatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di wilayah kecamatan.

Kecamatan dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui sekretaris daerah. Kecamatan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kelurahan di wilayah masing-masing. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, kecamatan mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

2. Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat

3. Pengkoordinasian upaya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat

4. Penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum

5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan

6. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan

7. Pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan walikota

8. Pengkoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan

9. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi, dan pelaporan di penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan kecamatan.

Sebagaimanana fungsi tersebut di atas, Sebagian besar kegatan yang dilaskanakan oleh Kecamatan Umbulharjo berupa fasilitasi dengan tujuan utama pemberdayaan masyarakat melalui berbagai potensi baik potensi sumber daya manusia ataupun potensi sumber daya alam. Kecamatan Umbulharjo terdiri dari tujuh kelurahan dengan masing-masing unggulan/potensi yang beragam seperti pariwisata lokal destinasi sungai Gajahwong, UMKM kuliner, adat budaya dan tradisi, kerajinan batik, logam, kuningan, kerajinan daur ulang sampah dan masih banyak lagi potensi yang merupakan modal tercapainya tujuan pembangunan di wilayah yaitu tingkat perkembangan kelurahan.

Pada bidang pemeliharaan sarana prasarana, Kecamatan Umbulharjo sudah melaksanakan pembangunan kewilayahan melalui kegiatan pemeliharaan jalan, peningkatan sarana dan prasarana fasilitas umum, dan PJU lingkungan yang tentunya porsinya disesuaikan dengan pelimpahan kewenangan dari walikota kepada camat.

Pada bidang pemberdayaan masyarakat, Kecamatan Umbulharjo sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya memberikan stimulan ketrampilan, sebagai bekal untuk masyarakat berkarya mandiri atau berwirausaha secara mandiri. Berbagai pelatihan, pembinaan dan pengembangan ketrampilan dianggarkan dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Pada tahun 2019 ini juga terdapat penambahan anggaran dari pusat untuk kelurahan masing-masing sebesar Rp. 352.941.000,-. Tujuan utamanya untuk pemberdayaan dan pembangunan sarpras di kelurahan.

Permasalahan yang muncul seiring bertambahnya pagu anggaran untuk kelurahan yaitu daya dukung sumberdaya manusia yang masih kurang. Analisis jabatan untuk Kecamatan Umbulharjo yang notabene luas wilayah serta jumlah kelurahan tujuh, masih belum terpenuhi. Hal itu sangat mempengaruhi hasil capaian yang tidak bisa maksimal tepat waktu, sehingga harapan kami, permasalahan tersebut menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pada bidang internal kesekretariatan Kecamatan Umbulharjo, termasuk perencanaan, evaluasi dan pelaporan sudah berjalan dengan mendasarkan setiap kegiatan pada SOP. Namun pada tahun 2019 ini Kecamatan Umbulharjo belum mereview kembali SOP yang tidak lagi sesuai dengan pelaksanaan kegiatan. Misalnya pada SOP pelayanan IMB yang tidak lagi sesuai karena pelayanan IMB di kecamatan hanya bersifat rekomendasi, tidak lagi sebagai SKPD teknis yang mengeluarkan izin atas pelayanan tersebut. Sehingga diperlukan review atas SOP yang menyangkut seluruh kegiatan di kecamatan dan kelurahan.

Pada bidang pengawasan dan pengendalian Kecamatan Umbulharjo sudah melaksanakan sistem pengawasan dan pengendalian internal. Bahwa sistem tersebut mengharuskan SKPD untuk memetakan kegiatan yang dianggap rawan kegagalan dan kemudian ditetapkan tindakan apa yang harus diambil sebagai langkah antisipasi kegagalan itu. Oleh karena itu sangat diperluan pencermatan pada saat merencanakan suatu program dan kegiatan sejak penjaringan sampai sistem pengawasan dan pengendaliannya. Permasalahannya yang kemudian muncul adalah kurangnya pendampingan secara langsung terhadap sistem dimaksud. Sehingga pemetaan permasalahan masih belum menyentuh seluruh kegiatan yang ada pada pagu anggaran, ditambah lagi dengan banyaknya beban kerja di wilayah yang minim sumber daya manusia (perangkat peawai).

2.4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD

Review rancangan awal RKPD dilakukan dengan membandingkan antara rancangan awal RKPD dengan analisis kebutuhan. Proses ini dilaksanakan agar perencanaan kegiatan ini bersifat faktual dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan, disamping itu juga memperhatikan kekuatan APBD. Sehubungan rancangan awal ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi serta kemampuan APBD, maka rancangan awal biasanya dapat bisa langsung menjadi rancangan kerja OPD. Adapun telaah dalam bentuk tabel dapat di lihat dalam tabel. 2.3

2.5. Penalaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

Usulan masyarakat yang dapat ditampung dalam rencana kerja, melalui mekanisme Musrenbang, keluhan dan kebutuhan yang riil. Sehubungan dengan keterbatasan OPD Kecamatan dalam kegiatan, usulan yang dapat direalisasikan adalah usulan yang bersifat koordinasi, sosialisasi dan pemberian fasilitasi yang akan ditampung dalam program pelayanan masyarakat berbasis kewilayahan. Sedangkan usulan yang lain diteruskan kepada OPD yang membidangi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Tampilan usulan program dan kegiatan masyarakat dapat dilihat dalam tabel. 2.4.

 BAB III

TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH

3.1. Telaah terhadap Kebijakan Nasional

Dalam Rencana kerja OPD yang disusun harus mengacu pada rencana kerja daerah, yang tentu saja menindaklanjuti rencana kerja yang bersifat nasional. Program dan prioritas yang direncanakan juga harus sesuai dengan rencana program yang bersifat umum/ luas/ diatasnya. Program yang direncanakan juga tentunya harus sesuai dengan tugas dan fungsi OPD.

3.2. Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah Dalam rangka mempermudah dalam memahami rencana kerja berikut ini akan dirumuskan mulai dari Tujuan sampai dengan kebijakan Kecamatan Umbulharjo

3.2.1. Tujuan : Meningkatkan Perkembangan Pembangunan Kecamatan Umbulharjo

3.2.2. Sasaran : Tingkat Perkembangan Pembangunan Kecamatan Umbulharjo

3.2.3. Strategi : Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Umbulharjo

3.2.4. Kebijakan:

a. Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban

b. Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pelayanan, Informasi, dan Pengaduan Masyarakat

c. Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pembangunan Wilayah dan Pembinaan Perekonomian Masyarakat

d. Meningkatkan Pembinaan Sosial dan Budaya Masyarakat

3.3 Program dan Kegiatan

Program dan kegiatan yang ada di OPD Kecamatan Umbulharjo mengacu pada program dan kegiatan yang ada di Tingkat Kota Yogyakarta untuk mencapai visi dan misi Kota Yogyakarta, serta untuk mensejahterakan masyarakat dan mengembangkan perekonomian warga. Program yang ada di Kecamatan Umbulharjo ada 4 Program yang terdiri dari :

1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

3. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Keuangan

4. Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Umbulharjo

Program dan kegiatan yang ada di Kecamatan Umbulharjo menyebar di 7 kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Umbulharjo dan lebih banyak terfokus pada bidang kesehatan masyarakat dan peningkatan perekonomian masyarakat yang dalam hal ini dapat mensejahterakan masyarakat dengan nilai-nilai Gerakan Segoro Amarto menuju masyarakat Kecamatan Umbulharjo yang cerdas, sehat dan sejahtera.

Apabila rencana program dan kegiatan di Kecamatan Umbulharjo dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan rancangan awal maka hal demikian kemungkinan terjadi kesalahan pada sasaran atau kawasan yang salah dalam perencanaanya, untuk itu dalam perencanaan kali ini sudah dicoba untuk penataan dan perencanaan yang lebih teliti dan lebih detail, dan apabila terjadi ketidak sesuain maka akan menjadi suatu pelajaran dan koreksi pada kita semua bahwa suatu perencanaan harus dilakukan dengan teliti dan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan instansi yang terkait.

Rencana Program dan Kegiatan yang ada di Kecamatan Umbulharjo dapat dilihat pada Tabel 4.1

 BAB IV

RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH

Untuk melaksanakan Program dan Kegiatan, Perangkat Daerah memerlukan Rencana Kerja dan Pendanaan. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah dapat dilihat pada Tabel 4.1 sebagai berikut:

 BAB V

PENUTUP

Pelaksanaan Rencana Kerja OPD sangat ditentukan oleh beberapa faktor antara lain ; kecermatan dalam pelaksanaan, kemampuan keuangan dan situasi yang mendukung. Dari ketiga faktor tersebut hal yang paling utama adalah faktor pelaksanaan karena menyangkut berlangsungnya sistem, regulasi dan sumber daya pelaksana. Faktor kecermatan pelaksanaan ini perlu pencermatan dan pengawasan lebih intensif agar pelaksanaan rencana kerja dapat berjalan sesuai yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengalaman pelaksanaan program dan kegiatan tahuntahun yang lalu ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian pada pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020 seperti adanya kegiatan yang realisasi anggaranya kurang sesuai dengan perencanaan terutama untuk kegiatan pemeliharaan komputer, kendaraan dinas operasional, sarana prasarana kantor maupun gedung, karena kerusakan tidak dapat diprediksi sehingga kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana sulit dianggarkan secara tepat.

Pelaksanaan rencana kerja ini akan berpegang pada aturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dan aturan lainnya yang berlaku. Dengan berpegang pada aturan tersebut diharapkan dalam melaksanakan rencana kerja akan sesuai dengan norma aturan dan sistem yang berlaku. Pada akhirnya pelaksanaan rencana kerja dapat diterima baik dari sisi regulasi maupun sisi outcomes yang dihasilkan.

Demikian Rencana Kerja OPD Kecamatan Umbulharjo Tahun 2020 ini disusun sebagai dasar pelaksanaan kinerja pada tahun 2020.