PPKM Darurat dan Pengetatan Mobilitas di Wilayah Kelurahan Pandeyan

Pandeyan, 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021 ,Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021. PPKM Darurat ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran virus COVID 19 yang semakin hari angka penularannya makin tinggi.

Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, Kelurahan Pandeyan Kemantren Umbulharjo  Kota Yogyakarta bersama Babinkantibmas,babinsa dan Linmas terus melakukan patroli . sebagai bentuk penegakan atas Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kelurahan Pandeyan,Kemantren Umbulharjo,Kota Yogyakarta.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, terdapat personel  patroli  dari 5 orang dari kelurahan, 1 orang Babinkantibmas,  2 orang babinsa dan Linmas sebanyak 5 orang. Jumlah ini masih ditambah dengan personel KTB di Wilayah Kelurahan Pandeyan.  

Dengan masa sosialiasi yang singkat, warga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan cepat pula dalam penerapan PPKM ini. Kepatuhan Masyarakat akan aturan yang diberlakukan pada masa PPKM Darurat ini diharapkan mampu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Kelurahan Pandeyan Kemantren Umbulharjo kota Yogyakarta.

#jogjabakohcovid19

#indonesiabangkit

#indonesiabisa